Teori Pembangunana Hukum (Philip Selznick)


Sistem Hukum (Pengadilan)
Hukum sebagai Mekanisme Pengintegrasi (Bredemeler)




Proses Pengintegrasian

Masukan dari fungsi Adaptasi (Ekonomi)
Pengerjaan tugas (sosial)
Mempertahankan pola (Budaya)

Sistem Hukum (Pengadilan)

Penataan kembali proses produksi dalam masyarakat
Legalisasi dan konkretisasi tujuan -tujuan masyarakat
Keadilan


Hukum dan Politik
Daniel S Lev (ahli Indonesia)
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

3 tipe hukum (terkait aspek politik)
~Represif
~Otonom
~Responsif
(semakin ke bawah semakin demokratis)

Hukum Represif
~Ditandai adanya adaptasi pasif dan oportunistik dari institusi hukum terhadap lingkungan sosial dan politik
~Institusi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik
~Kriminalisasi adalah bentuk yang paling disukai sebagai alat kontrol yang resmi
~Tidak memperhatikan kepentingan orang yang diperintah

Hukum Otonom
~Hukum mulai seimbang dengan politik dan tidak sembarangan
~Legitimasi untuk keabsahan
~Legitimasi keadilan sesuai prosedur
~Aturannya luas dan rinci
~Aturannya mengikat pada penguasa yang membuatnya
~Mempunyai dasar pembenar yang legal
~Hukum mulai independent dari politik

Hukum Responsif
~Hukum dan politik saling melengkapi
~Masyarakat lebih sejahtera
~Kompetensi,orang yang rajin sesuai dengan hasilnya

Dari ketiga hukum di atas yang paling ideal adalah HUKUM RESPONSIF
Karena keadilan yang menembus prosedur( keadilan substansif) tersebut berasal dari prinsip-prinsip yang berorientasi tujuan untuk mencapai kompetensi.

Pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum (Moh Mahfud)
Konfigurasi Politik ===>Karakter produk hukum
Demokratis ===> Responsif otonom
Non demokratis/otoriter===>Represif,ortodoks,konservatif

Ciri-ciri demokratis (1955-1959)
~Peran serta publik dalam pembuatan kebijakan negara
~Badan perwakilan menjadi badan
~Pers bebas menjadi alat kontrol

Ciri-ciri konfigurasi otoriter:
~Pemerintahan dominan
~Pers tidak bebas




1 Response to "Teori Pembangunana Hukum (Philip Selznick)"

  1. Derry (205090183) Says:
    28 Mei 2010 pukul 19.32

    cakupan untuk materi2 di atas sepertinya perlu ditambahkan lagi... trims

Posting Komentar