Critical Legal Studies

Hukum itu adalah produk Negara - by design ( dibuat oleh Negara). Secara teoritis, hukum itu dibuat untuk menegakkan keadilan dalam lingkungan masyarakat, jadi konsep demi hukum sama dengan demi keadilan karena wujud dari keadilan adalah hukum itu sendiri. Hukum itu seolah-olah bersifat monolitik, jadi negara yang berhak menafsirkannya karena Negara dianggap sebagai cara yang paling efektif untuk mengatasi segala permasalahan yang bermunculan di masyarakat.

Critical Legal Studies (CLS) mempelajari tentang studi hukum kritis dimana studi hukum ini ingin menerangkan bahwa hukum “law in the books” seyogyanya tidak sejalan dengan “law in action”. CLS dapat dianalogikan seperti mempelajari patologi sosial (studi tentang sosiologi yang sakit) dimana hukum yg itu sakit sehingga tidak berjalan dengan semestinya dan tidak bekerja secara efektif dan efisien dikarenakan oleh hal – hal tertentu yang akan diuraikan dalam CLS.

Latar Belakang CLS

Ada 3 konsep tradisi dari terbentuknya CLS yakni dipelopori oleh Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat.

Di AS, CLS lahir sekitar tahun 1977 dalam pertemuan di kota Madison (Wisconsin). Yang menggagasi terbentuknya CLS ini diantaranya :

· Akademisi pejuang hak-hak sipil (buruh, anak-anak, dll)

· Aktivis anti perang Vietnam (1960-1970)

· Ilmuan yang tertarik pada kritik Marxis atas struktur sosial.

· Praktisi hukum dibidang advokasi publik.

Dari hasil pertemuan itu, mereka menemukan suatu kesepakatan bahwa hukum sering dipakai untuk melegitimasi kepentingan kelas-kelas / kepentingan –kepentingan tertentu (misalnya kaum borjuis / kelas penguasa). Contoh: agar hukum perlindungan konsumen tidak muncul, maka diasumsikan kedudukan produsen dan konsumen adalah sejajar (tetapi pada akhirnya UU itu juga berlaku). Produk hukum yang baru sulit lahir dikarenakan adanya kesepakatan antara pengusaha dan penguasa agar produk hukum yang nantinya akan dibuat, dapat meminimalisir hal-hal yang dapat merugikan pihak pengusaha tersebut. Pada Negara Amerika Serikat sendiri juga sebenarnya hukum perlindungan konsumen merupakan produk hukum yang relatif baru. Produk hukum ini dapat muncul karena adanya tuntutan dari masyarakat sehingga mengakibatkan pengusaha terbebani karena UU itu. CLS pada dasarnya selalu mencurigai setiap Undang-Undang, tetapi bukan berarti CRITS (penganut CLS) itu apartis karena mereka lebih kepada mengkritisi setiap UU yang ada.

Critical Legal Studies tidak berpijak pada satu model norma tertentu dan tidak pernah bertujuan untuk dapat menemukan satu model norma tertentu tersebut. Akan tetapi gerakan ini mencoba mencermati teori dan praktek hukum yang sepenuhnya antitesis yang oposisinya didasarkan pada argumen tersendiri.

Pada abad ke 19, seorang pemikir dari Brazil, Roberto Unger mengemukakan tentang teori “masyarakat pasca liberal”. Beliau mengemukakan bahwa terjadi pergeseran prinsip bernegara dari liberal klasik ke pasca liberal. Penyebabnya adalah :

· Jumlah peraturan dan praktisi makin banyak

· Dalam pasca-liberal negara justru makin intervensionis sehingga mengakibatkan hukum makin berpihak

· Hakim menerapkan “standart terbuka” dalam memberi makna (banyak makna, tergantung hakim) seperti pendekatan purposif. Jadi, lembaga peradilan mulai menyerupai lembaga administratif dan lembaga politik lainnya.

CLS tidak sependapat dengan adanya otoritas hukum yang tinggi dari negara karena masyarakat sendiri mempunyai otonominya masing-masing sehingga masyarakat bisa mengatasi masalahnya sendiri. Jika negara selalu ikut campur, akan mengakibatkan timbulnya masalah baru yang lebih berbelit-belit.

Dasar dari pemikircan CLS itu sendiri adalah :

· Hukum adalah alat kekuasaan (produk politik) sehingga aturan hukum = aturan politik

· Tak ada “the rule of law”, yang ada “the political rules”

· Politik terkait kekuasaan

· Aturan hukum = aturan dari siapa yang berkuasa.

CLS sangat menentang dua tradisi yang sangat melekat pada positivisme hukum, yaitu tentang konsep rule of law dan legal reasoning.

1. Rule Of Law

Konsep ini memberi jaminan bagi kebebasan individual dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum atau dikenal sebagai Negara hukum (konsep equality before the law).

2. Legal Reasoning (Penalaran Hukum)

Menurut CLS, tidak ada penalaran hukum . yang ada hanyalah penalaran moral dan politik.

Hukum itu sendiri adalah ilmu nalar (deduktif) dan yang menjadi pola Legal Reasoning adalah silogisme.


Hukum nalar deduktif (penalaran hukum dari yang umum ke khusus) terdiri dari :

· premis mayor, diturunkan dari aturan-aturan normative

· premis minor, yaitu fakta-fakta yang ada di masyarakat

· konklusi yang merupakan keputusan hukum

Berkenaan dengan konsep Rule Of Law, pernyataan tentang semua orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law) adalah omong kosong belaka karena pada kenyataannya terdapat banyak sekali hirarki kekuasaan dalam masyarakat (contoh : kulit putih-berwarna , majikan-buruh, orang dewasa-anak-anak, dll). Hukum secara jelas tidak dapat melepaskan diri dari perbedaan hirarki ini meskipun kaum positivisme hukum seringkali menyangkalnya.

Kritikan CLS terhadap kaum liberal :

1. Kritik terhadap hak

Menurut CLS, wacana “hak” oleh kaum liberal hanya menguntungkan kelas tertentu. Negara berusaha mencari solusi dari pertentangan hak ini, seolah-olah Negara berperan sebagai suatu lembaga yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan masalah ini. CLS mengkritik bahwa Negara tidak pernah memandang kemampuan dari masyarakat yang sebenarnya juga dapat menyelesaikan permasalahan hak itu secara sendiri, jadi kemampuan masyarakat itu dibatasi dan dikekang karena keegoisan dari pihak-pihak yang terkait.

2. Kritik terhadap pendidikan hukum

Menurut CLS, pendidikan hukum hanya sekedar sebagai ajang ideology yaitu demi kepentingan pemerintah dan penguasa. Pendidikan hukum itu sebenarnya bisa menjadi pendidikan yang "membebaskan" para calon kaum intelek untuk berargumentasi, (contoh sederhananya adalah mahasiswa) dengan lebih dahulu memahami 2 aspek, yaitu aspek sosiologis-politis dan aspek etis dari para pihak yang terlibat di dalam suatu hubungan hukum. Menurut kaum liberal tidak ada kontradiksi antara kepentingan sosial dan individu dikarenakan negara akan melindungi kebebasan individu, seperti yang tercantum dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Tetapi CRITS meyakini bahwa ada kontradiksi yang pokok (bersifat fundamental) antara kepentingan sosial dan individu. Semua kepentingan-kepentingan dari pihak-pihak yang terkait itu pada dasarnya relatif dan kultural, tidak bersifat universal.

Karena adanya kritik-kritik di atas, maka CRITS sering dianggap sebagai suatu ajaran yang hanya bisa member kritikan tanpa dapat memberikan suatu solusi yang baik untuk menata hukum itu agar kembali menjadi efektif. Owen Fiss yang merupakan salah satu dari CRITS pernah menyatakan bahwa CLS selalu ingin membuka topeng hukum, tetapi tidak bermaksud menjadikan hukum tambah efektif.

Hal inilah yang membuat CLS ingin mengubah statement buruk tentang dirinya dengan tanggapan dari CRITS yang menyatakan bahwa kritik diperlukan untuk membuka suatu transformasi tradisi hukum karena dewasa ini hukum sudah kehilangan klaimnya untuk menjamin peradaban dan obat prosedural bagi dunia nyata yang penuh konflik.

Pesan yang dapat kelompok kami berikan untuk materi kali ini adalah agar Negara dapat benar – benar memihak yang benar demi terciptanya stabilitas dan keadilan hukum itu sendiri. Mungkin kelihatannya memang tidak segampang membalikkan telapak tangan, tetapi kalau dapat dimulai dari pribadi masing-masing, tentu akan berkembang terus dan akhirnya sosiologi hukum yang dilihat dari potret masyarakat itu sendiri tidak menjadi suatu sosiologi yang sakit itu dapat berkurang dan menuju ke arah yang lebih baik lagi.

2 Response to "Critical Legal Studies"

  1. Derry (205090183) Says:
    5 Mei 2010 pukul 05.22

    silahkan teman-teman memberi saran atau kritikan untuk materi jurnal kali ini.. trims...

  2. novita 205090153 Says:
    10 Mei 2010 pukul 09.24

    materi jurnal yg anda menurut saya sudah lumayan bagus..

Posting Komentar