Hermeneutika & Masa Depan Ilmu Hukum

Hermeneutika berasal dari kata “Hermes” yaitu Dewa Yunani Kuno yang tugasnya menyampaikan pesan Hermeneutika yaitu teori-teori ilmu menafsirkan suatu pesan. Dari segi etimologis, hermeneutika juga ada yang berasal dari kata “Hermeneuein” yang berarti menafsirkan atau menginterpretasi, kata benda “hermenia’ yang berarti penafsiran atau interpretasi.


Hermes adalah salah satu dewa dalam mitologi Yunani, ia dianggap sebagai dewa keberuntungan, dewa pelindung bagi kaum pedagang, dan juga dewa pengirim berita. Dalam mitologi Romawi, ia disebut juga sebagai Mercurius. Hermes adalah anak Zeus dan Maia.

Ciri fisiknya adalah tubuh yang mungil yang selalu mengenakan topi bersayap dan juga sandal bersayap. Ia sangat cepat dalam berkata-kata dan juga berlari. Hermes menjabat sebagai pembawa pesan Zeus dan pemandu bagi roh yang menuju neraka. Hermes memiliki tongkat yang disebut Caduceus.

Sumber hukum berkaitan dengan fakta hukum

Menurut Paul Scholten, pemikir dari Belanda, hukum itu ada, tetapi harus ditemukan (“Het Recht Is Er, Doch Het Moet Worden Gevonden”). Hukum itu ternyata

1. Tidak selamanya jelas karena beberapa faktor yang menyebabkannya yaitu :

- Ada kata yang bermakna ganda (ekuivok)

- Ada perbedaan konteks antara saat aturan itu dibuat dan kondisi terlarang

- Ada perbedaan pengertian antara satu alasan dengan aturan lainnya

2. . Tidak selalu tersedia karena aturannya memang belum dibuat. Jadi caranya (jalan keluar) adalah dengan melakukan konstruksi dan interprestasi

Teks pertama kali dibuat à perjalanan waktu à teks diartikan dlm berbagai versi

(productive) (reproductive) (apa maknanya sekarang)

Jadi, secara garis besarnya, hermeneutika terkait dengan :

1. Teks (bahasa).Dapat diartikan sebagai interpretandum

2. Konteks (ruang dan waktu), yaitu :

- ketika teks dibuat

- ketika teks ditafsirkan

3. Kepentingan, dapat pula diartikan sebagai interpretator, yakni :

- si pembuat teks pertama kali

- si penafsir terdahulu (audiens sebelumnya)

- si penafsir sekarang (audiens sekarang)

Interpretator = orang yang menginterpretasikan

Interpretandum = objek yang diinterpretasikan

Diantara interpretator dan interpretandum selalu terdapat jurang pemisah. Kesenjangan inilah yang menjadi persoalan yang ingin dikaji oleh Hermeneutika itu sendiri.

Pandangan Pengemuka Hermeneutika

1. Friedrich Schleiermander (1768 – 1834)

Menurut beliau untuk mempelajari Hermeneutika, terlebih dahulu harus memahami konteks kehidupan si penulis teks (kehidupan penulis saat teks ditulis).

2. Wilhelm Dilthley (1833 – 1911)

Menurut beliau, yang harus dipahami terlebih dahulu adalah konteks sejarah saat teks ditulis (konteks sosial saat teks ditulis).

3. Martin Heidegger (1884 – 1976)

Menurut beliau, sesuatu ada, dalam hubungannya dengan … (konteks hubungan antara teks dengan teks lainnya).

4. Hans-Georg Gadamer (1900 – 2002)

Menurut beliau, konteks sejarah si penafsir berperan (konteks sejarah saat teks ditafsirkan).

0 Response to "Hermeneutika & Masa Depan Ilmu Hukum"

Posting Komentar