Terdapat 2 konsep penalaran teori hermeneutika, yaitu :
1. Analitis, yaitu suatu gerakan sentrifugal (outwards moving); pemecahan kesatuan menjadi bagian-bagian. Pola gerakannya adalah deduktif yaitu dari dalam ke luar
2. Sintetis, yaitu suatu gerakan sentripetal (inwards moving); penggabungan bagian-bagian yang tadinya terpecah menjadi satu kesatuan kembali. Pola
gerakannnya adalah induktif yaitu dari luar ke dalam.
Pola suatu perbuatan pidana
CRIME = Actus Reus + Mens Rea + Absence of a valid defence
Actus reus = Perilaku yang sudah diatur sebagai tindakan menyimpang baik secara hukum maupun moral.
Absence of a valid defence = tidak ada alasan pembenar / pemaaf
Dalam teori Hermeneutika actus reus ini dikenal sebagai teks.
Mens Rea dan Absence of a Valid Defence adalah sebagai konteks yang merupakan kajian sosiologi itu sendiri.
Jadi dalam perbuatan pidana, yang diperhatikan bukan hanya dari segi actus reus saja, karena jika dilihat secara actus reus, maka tidak ada pembelaan lagi bagi mereka yang melakukan perbuatan pidana, terutama unsur psikologis atau suatu paksaan, dan diperlukan mens rea serta absence of a valid defence untuk melengkapinya agar perbuatan pidana itu menjadi jelas.
Pendapat Paul Ricoeur (1913-2005) mengenai latar belakang terbentuknya sejarah
Beliau berpendapat bahwa semula, sejarah itu masing-masing adalah peristiwa tindakan dan ucapan manusia yang berdiri sendiri, yaitu waktu manusia
Menurut pendapatnya, ada ketegangan antara manusia sebagai berikut :
· manusia sebagai makhluk fisik yang tunduk pada hukum biologis, alamiah
· manusia sebagai makhluk berkehendak bebas (dalam buku karangannya yang berjudul “Freedom & Nature”)
· ada ketegangan antara waktu kosmologis (lampau, kini, yang akan datang) dengan waktu manusia