Hubungan Sosial

Tebagi menjadi 2 yaitu Hubungan Sosial Asosiatif dan Hubungan Sosial Disosiatif

Bentuk-Bentuk Hubungan Sosial Asosiatif

Hubungan sosial asosiatif adalah proses interaksi yang cenderung menjalin kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok. Hubungan sosial asosiatif memiliki bentuk-bentuk berikut ini.

a. Kerja sama
Kerja sama dapat dilakukan paling sedikit oleh dua individu untuk mencapai suatu tujuan bersama. Di dalam mencapai tujuan bersama tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama saling memahami kemampuan masingmasing dan saling membantu sehingga terjalin sinergi. Kerja sama dapat terjalin semakin kuat jika dalam melakukan kerja sama tersebut terdapat kekuatan dari luar yang mengancam. Ancaman dari pihak luar ini akan menumbuhkan semangat yang lebih besar karena selain para pelaku kerja sama akan berusaha mempertahankan eksistensinya, mereka juga sekaligus berupaya mencapai tujuan bersama.

Kerja sama dapat dibedakan atas beberapa bentuk, berikut ini :

1) Kerukunan; merupakan bentuk kerja sama yang paling sederhana dan mudah diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk kerukunan, misalnya kegiatan gotong royong, musyawarah, dan tolong menolong. Contohnya gotongroyong membangun rumah, menolongkorban becana, musyawarah dalam memilih kepanitiaan suatu acara di lingkungan RT

2) Bargaining; merupakan bentuk kerja sama yang dihasilkan melalui proses tawar menawar atau kompromi antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan. Bentuk kerja sama ini pada umumnya dilakukan di bidang perdagangan atau jasa. Contohnya kegiatan tawar menawar antara penjual dan pembeli dalam kegiatan perdagangan.

3) Kooptasi (cooptation); proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik suatu organisasi agar tidak terjadi keguncangan atau perpecahan di tubuh organisasi tersebut. Contohnya pemerintah akhirnya menyetujui penerapan hukum Islam di Nanggroe Aceh Darussalam yang semula masih pro kontra, untuk mencegah disintegrasi bangsa.

4) Koalisi (coalition) yaitu kombinasi antara dua pihak atau lebih yang bertujuan sama. Contohnya koalisi antara dua partai politik dalam mengusung tokoh yang dicalonkan dalam pilkada.

5) Joint venture yaitu kerja sama antara pihak asing dengan pihak setempat dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon mobil Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan minyak di Blok Cepu.

b.Akomodasi
Dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Sebagai suatu proses, akomodasi mempunyai beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk akomodasi.

1) Koersi (coercion) suatu bentuk akomodasi yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu pihak berada pada kondisi yang lebih lemah.
Contoh: Koersi secara fisik adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.

2) Kompromi (compromize) suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan. Contohnya perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.

3) Arbitrasi (arbitration) suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertikai.
Contohnya penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja.

4) Mediasi (mediation) mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.
Contohnya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.

5) Konsiliasi (conciliation) yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama.
Contohnya konsultasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.

6) Toleransi (tolerance) suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan. Contohnya toleransi antarumat beragama di Indonesia.

7) Stalemate suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya.
Contohnya perselisihan antara negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.

8) Pengadilan (adjudication) merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan.

c. Asimilasi
Adalah proses sosial yang timbul apabila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara interaktif dalam jangka waktu lama. Dengan demikian, lambat laun kebudayaan asli akan berubah sifat dan wujudnya menjadi kebudayaan baru yang merupakan perpaduan kebudayaan dan masyarakat dengan tidak lagi membeda-bedakan antara unsur budaya lama dengan kebudayaan baru. Proses ini ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang ada.

Proses asimilasi bisa timbul jika ada:

1) kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya
2) orang perorangan sebagai anggota kelompok saling bergaul secara intensif, langsung, dan dalam jangka waktu yang lama
3) kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan. Contohnya perkawinan antarsuku sehingga terjadi pembauran dari kebudayaan masing-masing individu sehingga muncul kebudayaan baru.

d. Akulturasi
Adalah suatu keadaan diterimanya unsur-unsur budaya asing ke dalam kebudayaan sendiri. Diterimanya unsur-unsur budaya asing tersebut berjalan secara lambat dan disesuaikan dengan kebudayaan sendiri, sehingga kepribadian budaya sendiri tidak hilang. Contohnya akulturasi antara budaya Hindu dan Islam yang tampak pada seni arsitektur masjid Kudus .


2. Bentuk-Bentuk Hubungan Disosiatif

a. Persaingan
Adalah suatu proses sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam usahanya mencapai keuntungan tertentu tanpa adanya ancaman atau kekerasan dari para pelaku. Contohnya persaingan antarperusahaan telekomunikasi atau provider dalam menyediakan pelayanan tarif murah pulsa.

b. Kontravensi
Merupakan suatu bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dengan pertentangan atau pertikaian. Kontravensi adalah sikap mental yang tersembunyi terhadap orang atau unsur-unsur budaya kelompok lain. Sikap tersembunyi tersebut dapat berubah menjadi kebencian, namun tidak sampai menjadi pertentangan atau pertikaian. Bentuk kontravensi, misalnya berupa perbuatan menghalangi, menghasut, memfitnah, berkhianat, provokasi, dan intimidasi. Contohnya demontrasi yang dilakukan elemen masyarakat untuk menghalangi atau menolak kenaikan BBMc.

c.Pertentangan/Perselisihan
Adalah suatu proses sosial di mana individu atau kelompok menantang pihak lawan dengan ancaman dan atau kekerasan untuk mencapai suatu tujuan. Contohnya pertentangan antara golongan muda dengan golongan tua dalam menentukan waktu pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 1945.

Jurnal 18 Maret 2010

Proses Sosial (Interaksi Sosial)

Di lihat dari sudut pandangnya, interaksi social dapat di bagi menjadi 2 yaitu :


1. Berbuat karena dipengaruhi (Fakta Sosial)

• Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari FAKTA SOSIAL (cara bertindak, berfikir,dan

perasaan yang semuanya dikendalikan dan dipaksakan oleh kekuatan memaksa eksternal

diri individu).

• Fakta Sosial menurut Emile Durkheim

» The Division of Labor in Society (1965)

- Pembagian jenis-jenis pekerjaan (spesialisasi)

- Manusia individual tinggal mengikutinya sebagai fakta social

» Suicide (1968)

- Jenis “altruistic suicide” terjadi pada anggota kelompok masyarakat yang integrative (merasa pahlawan)

- Jenis “egoistic suicide” terjadi pada anggota kelompok masyarakat yang disintegrative (masa krisis)

- Jenis “anomic suicide” terjadi pada individu yang anggota kelompok masyarakat yang kehilangan perhatian kelompoknya.

• Solidaritas Nasional adalah Kehidupan sosial manusia dan eksistensi keteraturan sosial

dalam masyarakat. Ada 2 jenis solidaritas sosial, yaitu :


Mekanis : - pembagian kerja rendah (ketergantungan antarprofesi rendah)

- kesadaran kolektif kuat (tradisi)

- didominasi hukum represif

- individualitas rendah

- konsensus terhadap pola normatif

- keterlibatan massa dalam penghukuman

- primitif pedesaan

- perilaku bunuh diri; altruistis


Organis : - pembagian kerja tinggi (ketergantungan antar profesi tinggi)

- kesadaran kolektif rendah (spesialisasi)

- dominasi hokum restitutif

- individualitas tinggi

- konsensus pada nilai abstrak

- penghukuman hanya oleh badan formil

- industri perkotaan

- perilaku bunuh diri; egois & anomis

2. Berbuat untuk mempengaruhi (Tindakan Sosial)

• Tindakan sosial adalah Perilaku manusia yang dijalankan karena tekait dengan orang lain. Contoh :

- Bunuh diri karena putus asa akibat penyakit tak kunjung sembuh BUKAN tindakan sosial.


• Tindakan Sosial menurut Max Weber

» Sosiologi adalah Ilmu yang mempelajari TINDAKAN SOSIAL:


- Setiap tindakan sosial memliki makna subjektif bagi pelakunya (sehingga sangat mungkin berbeda antara satu dengan lainnya);

- Kita memutuskan apa yang kita lakukan bergantung INTERPRETASI kita terhadap dunia sekililing kita;

- Sosiologi akan dapat memahami (Verstehen) makna ini jika tindakan sosial itu dilihat dari perspektif pelakunya → penelitian kualitatif;

- Jadi, sosiologi berguna memahami mengapa warga masyarakat cenderung berpola tindak tertentu, dst.


• Ada 4 tipe tindakan sosial :

- TRADISIONAL

→ saya melakukan ini karena saya selalu melakukannya

- AFEKTIF

→ … karena apa boleh buat, harus saya lakukan!

- RASIONALITAS NILAI

→ … karena setahu saya, paling baik adalah melakukan ini (berorientasi

nilai).

- RASIONALITAS INSTRUMENTAL

→ … karena yang paling efisien untuk mencapai tujuan adalah dengan

cara ini (berorientasi tujuan).

• Ada 3 tipe otoritas (authority)

- TRADISIONAL

Contoh : otoritas pendeta, kepala suku. Dipatuhi karena mengikuti tradisi

- KHARISMATIS

Contoh : pahlawan kemerdekaan (Soekarno). Dipatuhi karena dipercaya sebagai “ratu adil”

- LEGAL atau RASIONAL

Contoh : atasan yang diangkat. Dipatuhi karena secara hukum ia pejabat resmi




Jurnal 2 Maret 2010

Materi 1 : Pembelajaran Sosiologi Hukum Ditinjau dari Ilmu Hukum dan Sosiologi

Di dalam mempelajari sosiologi hukum, terlebih dahulu kita harus mengetahui kaitan antara ilmu hukum dan sosiologi. Ilmu hukum pada dasarnya mengikuti aturan hukum berdasarkan pendekatan normatif (Normative Approach). Pendekatan normatif maksudnya hukum itu mengikuti undang – undang atau peraturan-peraturan yang sudah dikodifikasi (Law In the Books). Jadi berdasarkan pendekatan normatif, hukum itulah yang seharusnya berjalan di masyarakat; mengatur kehidupan dalam masyarakat (dalam bahasa formalnya yaitu Law as “IT OUGHT TO BE”). Sedangkan sosiologi dalam mempelajari hukum menggunakan pendekatan empiris (empirical approach) yang maksudnya hukum berdasarkan perbuatan/tindakan yang ada di dalam masyarakat (Law in Action). Maka, hukum itu sebagaimana ia berlaku dalam masyarakat (Law as “IT IS”). Gabungan dari kedua pendekatan inilah yang akhirnya melahirkan Sosiologi Hukum. Sosiologi hukum ini mengkaji Law as “IT OUGHT TO BE” dan Law as “IT IS”, misalnya peraturan penggunaan jalur busway hanya untuk busway saja, tetapi dalam kenyataannya masih banyak kendaraan selain busway yang menggunakan jalur tersebut. Nah, ini adalah salah satu hal yang dikaji dalam sosiologi hukum.


Materi 2 : Pengelompokkan Ilmu Berdasarkan Pendekatan Empiris

Ilmu yang ditinjau dari pendekatan empiris dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :

Ilmu Teoretis, yaitu ilmu yang mengkaji tentang suatu kejadian – kejadian alam yang dapat dijadikan sebagai materi pembelajaran. Contoh : fisika

Ilmu Praktis, yaitu ilmu yang diterapkan dalam pergaulan di masyarakat. Contoh : etika


Perbedaan antara Ilmu Teoretis dan Ilmu Praktis antara lain :

Perbedaan

Ilmu Teoretis

Ilmu Praktis

Sifat


Kausalitas, imputansi

Normologis, kausalitas

Tujuan

Sekadar menambah pengetahuan

Menawarkan penyelesaian atas suatu problema konkret

Penggunaan produk



Tidak digunakan sendiri, tetapi diserahkan kepada ilmu lain

Merupakan tawaran penyelesaian langsung atas suatu problema konkret

Kerja sama dengan ilmu lain


Cenderung tidak dilakukan

Menjadi keharusan

Kandungan seni


Ada

Tidak

Contoh

Ilmu-ilmu formal, ilmu-ilmu empiris, dll

Ilmu kedokteran, ilmu teknik, ilmu komunikasi, dll


Ilmu teoretis dibagi lagi menjadi 2, yaitu ilmu formal dan ilmu empiris. Dibawah ini adalah beberapa perbedaan antara ilmu formal dan ilmu empiris :

Perbedaan

Ilmu Formal

Ilmu Empiris

Hal yang diselidiki


Sistem penalaran dan perhitungan

Gejala faktual

Pendekatan kebenaran


Terkait sesuatu yang formal

Terkait sesuatu yang material

Pengetahuan yang dihasilkan


Apriori / koherensi

Aposteriori / korespondensi

Contoh

Logika matematika, teori sistem

Ilmu – ilmu alam (natuurwissenschaften), ilmu – ilmu kemanusiaan (geistesswissenschaften)

Catatan :

Apriori/koherensi adalah pernyataan benar sesuai dengan kenyataan

Aposteriori/korespondensi adalah pernyataan yang harus dibuktikan secara faktual


Perbedaan Ilmu Alam dan Ilmu Kemanusiaan yaitu :

Perbedaan

Ilmu Alam

Ilmu Kemanusiaan

Hal yang diselidiki

Gejala faktual berupa realitas fisik alam semesta

Gejala faktual berupa kompleksitas manusia secara keseluruhan

Cara kerja


Menerangkan

Memahami

Metode penelitian


Kuantitatif

Kualitatif dan kuantitatif

Tingkat objektivitas


Menuntut sangat tinggi

Tidak menuntut tinggi

Reaksi terhadap eksperimen

Dapat berulang-ulang dengan reaksi spesifik yang sama

Kondisi eskperimen yang pasti berbeda, jadi reaksi berbeda

Contoh

Biologi, ontomologi, fisika, kimia, dll

Antropologi, sosiologi, ekonomi, politik, dll



Materi 3 : FAKTA SOSIAL DAN TINDAKAN SOSIAL

Fakta Sosial / sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang fakta sosial. Fakta-fakta sosial seperti cara bertindak, berpikir, dan, berperasaan yang semuanya dikendalikan dan dipaksakan oleh kekuatan memaksa eksternal (diluar) diri individu.

Fakta sosial itu juga dapat dikatakan berbuat karena dipengaruhi,sedangkan tindakan sosial itu berbuat karena mempengaruhi.

Sosiologi itu menjadi perhatian ketika:

Ø Sosiologi menjadi menarik untuk dikaji apabila terjadi ganggguan terhadap kohesi sosial.

Ø Gangguan terjadi karena masyarakat itu berproses (social processes).

Ø Proses sosial terjadi karena ada interaksi sosial.

Ø Adanya interaksi sosial, Interaksi sosial terjadi karena:

-Adanya kontak sosial (social contact)

-Adanya komunikasi (communication)

Proses sosial/interaksi sosial dapat dilakukan

v Orang dengan orang

v Orang dengan kelompok

Kelompok dengan kelompok