Hubungan Sosial

Tebagi menjadi 2 yaitu Hubungan Sosial Asosiatif dan Hubungan Sosial Disosiatif

Bentuk-Bentuk Hubungan Sosial Asosiatif

Hubungan sosial asosiatif adalah proses interaksi yang cenderung menjalin kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok. Hubungan sosial asosiatif memiliki bentuk-bentuk berikut ini.

a. Kerja sama
Kerja sama dapat dilakukan paling sedikit oleh dua individu untuk mencapai suatu tujuan bersama. Di dalam mencapai tujuan bersama tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama saling memahami kemampuan masingmasing dan saling membantu sehingga terjalin sinergi. Kerja sama dapat terjalin semakin kuat jika dalam melakukan kerja sama tersebut terdapat kekuatan dari luar yang mengancam. Ancaman dari pihak luar ini akan menumbuhkan semangat yang lebih besar karena selain para pelaku kerja sama akan berusaha mempertahankan eksistensinya, mereka juga sekaligus berupaya mencapai tujuan bersama.

Kerja sama dapat dibedakan atas beberapa bentuk, berikut ini :

1) Kerukunan; merupakan bentuk kerja sama yang paling sederhana dan mudah diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk kerukunan, misalnya kegiatan gotong royong, musyawarah, dan tolong menolong. Contohnya gotongroyong membangun rumah, menolongkorban becana, musyawarah dalam memilih kepanitiaan suatu acara di lingkungan RT

2) Bargaining; merupakan bentuk kerja sama yang dihasilkan melalui proses tawar menawar atau kompromi antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan. Bentuk kerja sama ini pada umumnya dilakukan di bidang perdagangan atau jasa. Contohnya kegiatan tawar menawar antara penjual dan pembeli dalam kegiatan perdagangan.

3) Kooptasi (cooptation); proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik suatu organisasi agar tidak terjadi keguncangan atau perpecahan di tubuh organisasi tersebut. Contohnya pemerintah akhirnya menyetujui penerapan hukum Islam di Nanggroe Aceh Darussalam yang semula masih pro kontra, untuk mencegah disintegrasi bangsa.

4) Koalisi (coalition) yaitu kombinasi antara dua pihak atau lebih yang bertujuan sama. Contohnya koalisi antara dua partai politik dalam mengusung tokoh yang dicalonkan dalam pilkada.

5) Joint venture yaitu kerja sama antara pihak asing dengan pihak setempat dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon mobil Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan minyak di Blok Cepu.

b.Akomodasi
Dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Sebagai suatu proses, akomodasi mempunyai beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk akomodasi.

1) Koersi (coercion) suatu bentuk akomodasi yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu pihak berada pada kondisi yang lebih lemah.
Contoh: Koersi secara fisik adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.

2) Kompromi (compromize) suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan. Contohnya perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.

3) Arbitrasi (arbitration) suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertikai.
Contohnya penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja.

4) Mediasi (mediation) mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.
Contohnya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.

5) Konsiliasi (conciliation) yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama.
Contohnya konsultasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.

6) Toleransi (tolerance) suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan. Contohnya toleransi antarumat beragama di Indonesia.

7) Stalemate suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya.
Contohnya perselisihan antara negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.

8) Pengadilan (adjudication) merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan.

c. Asimilasi
Adalah proses sosial yang timbul apabila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara interaktif dalam jangka waktu lama. Dengan demikian, lambat laun kebudayaan asli akan berubah sifat dan wujudnya menjadi kebudayaan baru yang merupakan perpaduan kebudayaan dan masyarakat dengan tidak lagi membeda-bedakan antara unsur budaya lama dengan kebudayaan baru. Proses ini ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang ada.

Proses asimilasi bisa timbul jika ada:

1) kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya
2) orang perorangan sebagai anggota kelompok saling bergaul secara intensif, langsung, dan dalam jangka waktu yang lama
3) kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan. Contohnya perkawinan antarsuku sehingga terjadi pembauran dari kebudayaan masing-masing individu sehingga muncul kebudayaan baru.

d. Akulturasi
Adalah suatu keadaan diterimanya unsur-unsur budaya asing ke dalam kebudayaan sendiri. Diterimanya unsur-unsur budaya asing tersebut berjalan secara lambat dan disesuaikan dengan kebudayaan sendiri, sehingga kepribadian budaya sendiri tidak hilang. Contohnya akulturasi antara budaya Hindu dan Islam yang tampak pada seni arsitektur masjid Kudus .


2. Bentuk-Bentuk Hubungan Disosiatif

a. Persaingan
Adalah suatu proses sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam usahanya mencapai keuntungan tertentu tanpa adanya ancaman atau kekerasan dari para pelaku. Contohnya persaingan antarperusahaan telekomunikasi atau provider dalam menyediakan pelayanan tarif murah pulsa.

b. Kontravensi
Merupakan suatu bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dengan pertentangan atau pertikaian. Kontravensi adalah sikap mental yang tersembunyi terhadap orang atau unsur-unsur budaya kelompok lain. Sikap tersembunyi tersebut dapat berubah menjadi kebencian, namun tidak sampai menjadi pertentangan atau pertikaian. Bentuk kontravensi, misalnya berupa perbuatan menghalangi, menghasut, memfitnah, berkhianat, provokasi, dan intimidasi. Contohnya demontrasi yang dilakukan elemen masyarakat untuk menghalangi atau menolak kenaikan BBMc.

c.Pertentangan/Perselisihan
Adalah suatu proses sosial di mana individu atau kelompok menantang pihak lawan dengan ancaman dan atau kekerasan untuk mencapai suatu tujuan. Contohnya pertentangan antara golongan muda dengan golongan tua dalam menentukan waktu pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 1945.

5 Response to "Hubungan Sosial"

  1. Novita says:
    23 Maret 2010 pukul 09.20

    kalau post saya kurang bagus,tolong diperbaiki ya :)

  2. De says:
    28 Maret 2010 pukul 03.11
    Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
  3. Derry Says:
    28 Maret 2010 pukul 03.23

    menurut saya, jurnal ini sudah baik... isinya memuat poin-poin dari apa yg ingin diterangkan... padat dan jelas... trims...

  4. vicky Says:
    31 Maret 2010 pukul 05.50

    Postingnya lengkap tapi kurang mengerti dikit saya -vicky-

  5. Shidarta says:
    5 April 2010 pukul 20.50

    Saya senang kalian mulai serius menyajikan blog kalian. Sebaiknya ada juga referensi dari buku-buku bacaan yang ditambahkan dalam catatan ini. Hal tersebut merupakan nilai tambah. Bagi teman-teman dari blog lain yang berkomentar, silakan cantumkan nomor induk mahasiswa kalian. Jurnal ini akan lebih baik jika disertai kesimpulan umum dan komentar/catatan.

Posting Komentar